Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

oleh -650 Dilihat
oleh

PALU – Ada apa dengan bantuan sosial (Bansos) Covid -19 tahun 2020 di Kabupaten Morowali Utara? Gegara bansos covid -19, nama mantan Ketua DPRD Morowali Utara, MAA, ikut terseret.

Yang lebih heboh lagi, mantan Ketua DPRD Morowali Utara kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

MAA dilaporkan oleh dua organisasi antikorupsi ke Kejati Sulteng pada Senin, 23 Juni 2025.

Kedua lembaga antikorupsi yang melapor yaitu, Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morowali Utara (ARAK – P2MU) dan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sulteng.

Ketua kedua lembaga antikorupsi tersebut terlihat mendatangi kantor Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi Palu, pada Senin sore.

Ketua ARAK – P2MU, Burhanudin Hamzah menyerahkan sejumlah dokumen ke Kejati Sulteng di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang bertugas melayani laporan yang masuk ke Kejati.

Sementara Ketua LPPNRI Sulteng, Harsono Bereki, juga hadir sore itu. Ia mendesak Kejati Sulteng segera memanggil sejumlah pihak terkait, terutama mantan ketua DPRD Morowali Utara.

Pandemi covid-19 berapa tahun lalu, ternyata menyisakan permasalahan serius di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Ada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Morowali Utara yang dikelola Dinas Sosial di kabupaten itu.

Dan kasus ini, diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Proses pengadaan sembako dilakukan oleh mitra yang ditunjuk oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial. Setiap kecamatan menunjuk beberapa kios yang memiliki badan usaha untuk melakukan pengadaan paket bansos.

Namun kenyataan yang terjadi di lapangan ada dugaan manipulasi. Kios Megaria, yang dimiliki oleh mantan Ketua DPRD Morowali Utara, menjadi satu-satunya kios yang mengelola semua sembako bansos di empat kecamatan di Morut.

Sementara kios-kios lainnya hanya menjadi alat nama dan legalitas semata, termasuk buku rekening pemilik kios untuk pembuatan/surat perintah kerja dan pertanggungjawaban.

Terkait laporan di Kejati Sulteng, sejumlah bukti kontrak kerja hingga video rekaman saat proses penyaluran Bansos saat distribusi di depan kios milik mantan ketua DPRD Morowali Utara, ikut menjadi bukti yang diserahkan ke kejaksaan.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng, segera memeriksa mantan ketua DPRD Morut atas dugaan korupsi dana Bansos Covid. Penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tegas Harsono Bereki sore itu di kantor Kejati Sulteng. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.