Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional. Barang haram tersebut dimusnahkan pada Minggu (30/6/2025) di halaman Mapolda Sulteng dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polda Sulteng yang dinilai konsisten dan tegas dalam menindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.
Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil penindakan terhadap empat tersangka berinisial IM, AM, RO, dan FA. Mereka ditangkap setelah teridentifikasi menjalin komunikasi dengan bandar narkoba yang beroperasi dari wilayah Tawau, Malaysia.
Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa sabu itu masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional di wilayah pesisir Palu dan Donggala. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan ke beberapa daerah di Sulawesi Tengah.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian terbesar Polda Sulteng di tahun 2025. Berdasarkan data semester pertama, total 48,6 kilogram sabu telah disita dengan jumlah tersangka mencapai 447 orang. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang mencatat penyitaan 55,6 kilogram sabu dengan 450 tersangka.
Berdasarkan estimasi dampak penyitaan tersebut, Polda Sulteng menyebut setidaknya 194.400 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana berat, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.