Penyelundup Sabu 1 Kg di Morowali Tertangkap, Dijanjikan Upah Rp15 Juta oleh “Mr. X”

oleh -381 Dilihat
oleh
Foto: Polres Morowali gelar konfrensi pers penangkapan 1 kg sabu (Foto: Yohanes)

Morowali – Seorang pria berinisial A.R. (42 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali usai kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Aksi A.R. berhasil digagalkan di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, hanya dalam waktu sepuluh hari setelah Kapolres Morowali yang baru, AKBP Zulkarnain, resmi menjabat.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 4 Agustus 2025, Kapolres Morowali menjelaskan bahwa tersangka A.R. ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Kota Palu menuju Morowali. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 19.35 WITA.

Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil interogasi, A.R. mengaku bahwa ia hanyalah kurir yang diinstruksikan oleh seseorang yang tidak ia kenal secara langsung—yang disebut dengan nama samaran “Mr. X.” Pelaku mengatakan menerima perintah untuk mengambil paket sabu di wilayah Kayumalue, Palu Utara, dan akan menerima bayaran sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkannya ke Morowali.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu:

Satu paket disembunyikan di bawah kursi sopir.

Satu paket lainnya disimpan dalam wadah plastik berwarna biru di dashboard.

Total berat sabu yang diamankan mencapai 1.012 gram atau lebih dari 1 kilogram sabu siap edar.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain:

1 unit HP Infinix warna silver

1 unit mobil Daihatsu Xenia

1 lembar STNK dan kunci mobil

Wadah plastik pembungkus sabu

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, A.R. dijerat dengan dua pasal berat dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 114 ayat (2): Ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Pasal 112 ayat (2): Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat ditambah sepertiga dari maksimal.

Upaya Pengungkapan Sindikat

Kapolres Morowali menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atas A.R. Termasuk mengidentifikasi siapa sebenarnya “Mr. X” yang menjadi dalang pengiriman sabu tersebut.

Dengan pengungkapan ini, Polres Morowali memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, serta mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.