Opini : Lapangan Kerja Di Morut Meningkat, Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Di Tingkatkan

oleh -408 Dilihat
oleh

Oleh : Evan Taua

OPINI – Sesuai dengan yang diberitakan beritamorut.com pada tahun 2023 jumlah perusahaan dimorut 65 perusahaan yang terdiri dari perusahaan tambang dan sawit.

Pada tahun 2024 menurut pandangan penulis jumlah tersebut mungkin saja telah bertambah.

Dari jumlah tersebut sudah pasti lapangan pekerjaan terbuka untuk masyarakat lokal maupun non lokal.

Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin terpenuhinya hak dasar pekerja. Salah satunya dan mungkin yang paling utama adalah hak untuk sejahtera.

Untuk mendapatkan kesejahteraan itu maka Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur hak-hak para pekerja.

Pada prinsipnya hak pekerja sama untuk semua status :

  • Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
  • Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
  • Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
  • Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: 7 jam dalam 1 hari, untuk enam hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam dalam 1 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
  • Hak atas penempatan tenaga kerja. Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja. Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.
  • Hak mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus.
  • Hak istirahat mingguan
  • Hak melaksanakan ibadah.
  • Hak melakukan mogok kerja.
  • Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Selain Hak-Hak yang telah disebutkan diatas, masih banyak lagi hak-hak pekerja/buruh yang di atur dalam UU ketenagakerjaan.

Dalam hal upah, pemerintah mengatur upah minimum dalam suatu daerah. Upah Minimum Kabupaten Morowali Utara di tahun 2024 sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 51 Tahun 2023 itu sebesar Rp3.685.874

Akan tetapi pertanyaannya, apakah para pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di morut sudah mendapatkan hak-hak tesebut ? Atau apakah sudah semua perusahaan-perusahaan tersebut telah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan dengan benar ?

Faktanya, masih terdapat perusahaan yang tidak menerapkan atau dengan sengaja melanggar UU Ketenagakerjaan, dengan alasan yang tidak berhubungan sama sekali dengan hak-hak pekerja.

Pada dasarnya hak pekerja dalah kewajiban perusahaan yang harus dilakukan.

Untuk mengatasi semua itu, pemerintah daerah kususnya Dinas Ketenagakerjaan perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Morut.

Selanjutnya, penulis mendorong agar Dinas Ketenagakerjaan Morowali Utara membuka layanan pengaduan publik, sehingga para pekerja yang merasa belum mendapatkan hak sesuai dengan UU ketenagakerjaan dapat melakukan pengaduan langsung.