Polres Morowali Tahan 4 Tersangka Pengeroyokan Pemuda

oleh -394 Dilihat
oleh

MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali telah menetapkan empat orang sebagai tersangka sekaligus menahan mereka terkait dugaan pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Bahodopi. Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Morowali pada Sabtu (9/8/2025), bahwa keempat tersangka yang kini diamankan masing-masing berinisial G, J, S, dan R.

“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ungkap Kasat Reskrim.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa aksi kekerasan tersebut diduga dilatarbelakangi tuduhan korban terlibat kasus pencurian di area perusahaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 7 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Morowali juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak mudah terhasut oleh kabar yang belum jelas kebenarannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.