MORUT- Calon Bupati Morowali Utara (Morut) Jeffisa Putra A dan calon wakil Bupati Morut Ruben Hehi, pasangan calon nomor urut 1 yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, melalui video Jeffisa Putra A menyampaikan himbauan dan ucapan selamat pasca MK sampaikan dismissal. Rabu, 05 Februari 2025 yang dimulai pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan alasan menolak permohonan pemohon.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny
Dengan demikian gugatan pasangan calon Bupati Morut Jeff-Ruben dinyatakan Dismissal. Menyikapi hal tersebut, Jeffisa Putra A atau biasa disapa Bung Jeff menyampaikan selamat pada paslon nomor urut 2.
“Untuk masyarakat Morowali Utara saya ingin menyampaikan bahwa proses kompetisi pilkada kabupaten Morowali Utara telah berakhir.
Bahwa setiap kompetisi pasti melahirkan pemenang, maka hari ini mahkamah konstitusi telah menyatakan dismissal maka seluruh tahapan telah berakhir. Kita harus menerima semuanya dengan lapang dada dengan legowo, kita kembali ke kehidupan sosial, mari kita bahu membahu untuk membangun Morowali Utara yang jauh lebih baik kedepan. Dan selamat buat Kak Delis dan Om Djira, selamat mengemban amanah kembali. Semoga bisa membangun Morowali Utara lebih baik lagi kedepannya,”ujar Bung Jeff dalam sebuah video yang dibagikan.