Morowali Utara — Rapat Paripurna DPRD Morowali Utara digelar pada Selasa, 4 November 2025, pukul 14.00 WITA di ruang rapat utama gedung DPRD Morut. Rapat ini membahas pendapat Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang menjadi agenda penting dalam proses legislasi daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, dan dihadiri oleh 13 anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kristen Masu, yang mewakili Bupati Morowali Utara.
Baca juga : Rapat Bamus DPRD Morowali Utara Fokus Bahas Perubahan Jadwal Masa Sidang 2025–2026
Adapun tiga Ranperda prakarsa DPRD Morowali Utara yang dibahas dalam paripurna tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori.
2. Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
3. Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Baca juga : Sambut HUT ke-14, Partai NasDem Morowali Utara Gelar Aksi Sosial di Pesantren dan Panti Asuhan
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, menyampaikan bahwa ketiga Ranperda ini telah melewati tahapan pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Palu, melalui proses yang difasilitasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morut.
“Ketiga Raperda tersebut telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Kanwil Kemenkumham Sulteng di Palu. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Morowali Utara,” ujar Ketua DPRD Morut.
Rapat paripurna ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah terkait pelestarian adat dan budaya Mori, peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro dan koperasi, serta penataan pengelolaan rumah kos di wilayah Morowali Utara. DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melanjutkan pembahasan substansi ketiga Ranperda ini pada tingkat pembicaraan selanjutnya.













Komentar