Polres Morowali Utara Tangkap Komplotan Pencuri Ternak, 15 Ekor Sapi Digondol

oleh -718 Dilihat
oleh
Petugas Satreskrim Polres Morowali Utara menghadirkan dua tersangka pencurian sapi dalam konferensi pers.
Satreskrim Polres Morowali Utara saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ternak di Lembo Raya.

MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang meresahkan warga, khususnya para peternak sapi di Kecamatan Lembo dan Lembo Raya.

Kapolres melalui Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada Minggu dini hari, 17 Agustus 2025, pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial ABL alias F (34) dan D (27) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sapi.

“Dari laporan tujuh warga di Kecamatan Lembo Raya, para pelaku telah mencuri sedikitnya 15 ekor sapi sejak April hingga Agustus 2025. Dari jumlah itu, dua ekor masih berhasil kami selamatkan, sementara 13 ekor lainnya sudah dijual ke tempat pemotongan sapi di Desa Tompira, Petasia Timur,” jelas AKP Arsyad, Minggu (17/8/2025).

Modus pencurian dilakukan dengan cara memantau lokasi pelepasan sapi pada siang hari. Setelah menentukan target, pelaku menyewa mobil pikap dan melancarkan aksinya pada malam hari.

Sapi curian kemudian dinaikkan ke kendaraan dan langsung dibawa ke pembeli. Dalam beberapa kasus, pelaku mengarahkan langsung pembeli ke lokasi dengan alasan membantu menjualkan sapi milik keluarga atau teman.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua ekor sapi hidup serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Petugas juga akan menyita kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan ke-4e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.