Morowali — Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya. Di bawah kepemimpinan Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., tim Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam 48 kasus curanmor dan mengamankan 36 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Morowali, Senin (6/10/2025). Turut mendampingi, Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K, S.I.K.
Baca juga : Longsor di Jalur Trans Ampana–Poso Putus Akses Utama Tojo Una-una
“Ada 36 unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil diamankan, seperti yang terlihat di depan ini, semua ini adalah barang bukti dari hasil curanmor,” ujar Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan sejak bulan April hingga September 2025. Adapun tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HMS alias H (25), EG alias E (22), dan M alias G alias A (46).
Baca Juga : DPRD Morowali Utara Konsultasi ke Kemenaker, Bahas Sejumlah Kesenjangan Ketenagakerjaan
Menurut Zulkarnain, modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi. Tersangka M dan EG beraksi bersama di beberapa lokasi di Kecamatan Bahodopi, sementara tersangka HMS beroperasi sendiri dengan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang pada malam hari.
“Pelaku merusak kunci, kemudian menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan kendaraan,” jelasnya.
Baca juga : Kejari Sigi Tahan Kades Rarampadende, Kasus Dana Desa Diduga Menyimpang
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Morowali mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera mendatangi Polres Morowali dengan membawa dokumen kendaraan atau menghubungi Kanit Pidum IPDA Muhammad Rafid S.Tr.K di nomor 0852-7962-7838.
Komentar