Pembayaran THR di Lakukan Tujuh Hari Sebelum Lebaran

oleh -240 Dilihat
oleh

NASKAHBERITA.COM – Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah Hak setiap pekerja/buruh, dan merupakan kewajiban setiap pengusaha.

“THR adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan menyambut lebaran,” tutur Ida Fauziyah (13/03/2024)

Ia juga mengatakan bahwa pembayaran kepada Pekerja/Buruh tidak boleh lambat, dan harus dibayarkan satu minggu sebelum lebaran.

Ida menegaskan, pembayaran THR kepada Pekerja/Buruh tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil.

“Pembayaran THR itu dilakukan paling akhir, satu Minggu atau tujuh hari sebelum hari H,nggak boleh dicicil,” ujar Ida.

Kementrian Ketenagakerjaan akan membuka posko pengaduan sebagai bentuk pengawasan kepada pengusaha yang melanggar aturan pembayaraan THR.

“tadi saya sampaikan bahwa kami akan membuka posko THR,” tegas Ida Fauziyah