Pelanggaran Dan Sanksi Undang-Undang Ketenagakerjaan

oleh -252 Dilihat
oleh

NASKAHBERITA.COM – Pekerja atau karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain

Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja dengan memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pernyataan perjanjian kerja tersebut terdapat dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003.

Pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya mengatur apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini.

Pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan tidak lepas dari sanksi atau hukuman. Pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan terbagi ke dalam pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana.

Pelanggaran Administratif meliputi:

Diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan. Diskriminasi dalam bekerja.

Tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja.

Pemagangan di luar wilayah Indonesia yang tidak sesuai aturan.

Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai aturan.

Perusahaan tidak membentuk lembaga kerja bipartit padahal sudah mempekerjakan lebih dari 50 orang pekerja.

Pemberi kerja tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan.

Pemberi kerja tidak membayar kompensasi kepada tenaga kerja asing.

Pemberi kerja tidak memulangkan tenaga kerja asing setelah masa kerja berakhir.

Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Sanksi pelanggaran administratif terhadap perusahaan dapat berupa:

Teguran.
Peringatan tertulis.
Pembatasan kegiatan usaha.
Pembekuan kegiatan usaha.
Pembatalan persetujuan.
Pembatalan pendaftaran.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Pencabutan izin.

Bentuk pelanggaran dan sanksi pidana dalam hubungan ketenagakerjaan:

Pengusaha yang tidak memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan. Sanksi pidana denda maksimal Rp 50 juta.

Pengusaha yang memungut biaya penempatan tenaga kerja oleh perusahaan penempatan kerja swasta. Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum. Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.

Pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja yang tidak bekerja karena sakit, cuti haid, menikah, menikahkan, melahirkan, keguguran, anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, menjalankan ibadah. Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 rupiah.

Referensi :

UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Penulis : Evan Taua