Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan 2.259 remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Sulteng.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa remisi atau pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Hermansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (4/4/2024).
Dari 2.259 WBP yang diusulkan, 2.257 di antaranya akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan (RK) I dan 02 orang mendapatkan remisi RK II berupa langsung bebas.
Hermansyah menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Remisinya juga bervariasi, ada yang 15 hari, 1 Bulan hingga 2 Bulan. Kita memastikan bahwa pengusulannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini komitmen kita untuk memenuhi hak bagi mereka semua,” terangnya.
Lebih lanjut, Hermansyah mengimbau kepada seluruh WBP yang tersebar di 8 Lapas, 3 Rutan dan 1 LPKA untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan di lapas/rutan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun, kita mau ketika mereka telah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi insan yang lebih baik,” pungkasnya.
Pada Lapas Kelas III Kolonodale, terdapat sebanyak 155 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dari ratusan WBP tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.
Sebelumnya, sebanyak 155 Narapidana tersebut telah diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bagi Narapidana yang memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam Permenkumham RI (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Adapun rincian penerima Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Lapas Kolonodale adalah sebanyak 27 orang menerima remisi 15 Hari, 114 orang menerima remisi 1 Bulan, dan 14 orang menerima remisi 1 Bulan 15 Hari.
Sementara itu, Kepala Lapas Kolonodale, Arifin Akhmad menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F. Selain itu, mereka juga sudah memiliki Justice Collaborator atau pernah membantu aparat penegak hukum.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan untuk mendapatkan potongan masa hukuman khususnya pada hari Lebaran Idul Fitri. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif mengikuti program-program yang dilaksanakan di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya” tutup Kalapas.