LPSK Butuh Sosok yang Berempati Tinggi terhadap Saksi dan Korban

oleh -601 Dilihat
oleh
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun Foto Dok DPR RI

NASKAHBERITA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa ajang fit and proper test Anggota LPSK diharapkan dapat memilih kandidat yang empati terhadap saksi dan korban serta mempunyai rasa keadilan yang tinggi. Komisi III pun akan teliti mencari sosok berkarakter yang sesuai dengan tupoksi LPSK.

“Saya pikir sosok yang dibutuhkan LPSK saat ini adalah yang mempunyai empati tinggi terhadap saksi dan korban, juga menjunjung rasa keadilan diatas rata-rata. Istilahnya siap pasang badan demi kepentingan dan keamanan saksi dan korban,” papar Adang, Senin (1/4/2024).

Hari ini Komisi III akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon Anggota LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Proses ini merupakan bagian dari tahapan seleksi yang telah dijadwalkan Komisi III pada tanggal 1-2 April 2024 atau hari senin dan selasa. Hal ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan Anggota LPSK periode 2019-2024.

Oleh karena itu, tahapan pemilihan 7 (tujuh) orang calon dari 14 (empat belas) calon yang diajukan Pansel ke Komisi III ini menjadi sangat penting dan ditunggu. Komisi III DPR RI sudah melaksanakan pengundian nomor urut fit and proper test sekaligus pembuatan makalah bagi calon Anggota LPSK pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

“Pengundian nomor urut dan pembuatan makalah bagi para calon sudah dilaksanakan kemarin. Itu bisa menjadi bahan yang memproyeksikan pikiran dan harapan para calon terhadap dunia perlindungan saksi dan korban. Tentu bisa diperdalam pada saat uji kepatutan dan kelayakan besok,” ungkap Adang.

Lebih jauh, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) ini mengingatkan bahwa dunia hukum dan keamanan sangat dinamis, terlebih menyongsong rezim KUHP baru yang sebentar lagi akan segera berlaku.

“Saya mengingatkan agar siapapun nanti yang terpilih menjadi Anggota LPSK baru, harus siap mental menyongsong rezim KUHP baru yang secara paradigma hukum lebih kekinian. Tentu saja akan ada penyesuaian disana-sini yang menuntut untuk segera diselaraskan, termasuk dalam aspek perlindungan saksi dan korban,” papar Politisi Fraksi PKS ini.