NASKAHBERITA.COM – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau pengantian pejabat oleh kepala daerah petahana, sangat jelas melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. “Peristiwa Baca Selengkapnya
Topik: Pilkada
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.