NASKAHBERITA.COM – Tim hukum TPN Paslon nomor urut 2, Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud resmi ajukan gugatan hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada hari Sabtu, 23 Maret 2024. Gugatan sengketa hasil Pilpres itu terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam gugatanya tersebut, Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo – Gibran di diskualifikasi dari Pilpres 2024, serta meminta agar di gelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
TPN juga menyerahkan bukti-bukti dari laporan dugaan pelanggaran, dan kecurangan di Pemilu 2024. Gugatan ini berfokus pada dahlil pelanggaran pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan pasif.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar – Mahfud menyebut seluruh dugaan dari kecurangan berawal dari Nepotisme dan berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
“demokrasi itu penting, supremasi itu penting, kontistusi itu penting, dan kita tidak mau itu di injak- injak dan dilanggar, kita melihat asal muasal ini semua adalah nepotisme yang membuahkan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi”. Ucap Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud.
Ia menyampaikan, pihaknya akan berusaha melengkapi bukti-bukti yang belum sempat dibawa, sebelum gugatan sengketa hasil Pilpres ditutup.
Ia mengaku siap dengan jadwal sidang yang akan ditentukan Mahkamah Konstitusi
“Permohonan kami cukup tebal 151 halaman belum disertai bukti-bukti dan lampiran,” jelas Todung.