Jakarta, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baca Selengkapnya
Tag: UU ITE
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.