SULTENG – UMP (Upah Minimum Provinsi) Sulawesi Tengah untuk tahun 2025 resmi mendapatkan kenaikan. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 UMP Sulawesi Tengah naik hingga 6,5%. UMP Baca Selengkapnya
Tag: UMK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.