MORUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) serta rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil Bupati Morowali Utara tahun 2024 sejak tanggal 3-4 Desember 2024.
Rapat pleno terbuka yang di gelar KPU Morowali Utara di pimpin oleh ketua KPU Morowali Utara Rudi Hartono dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Morowali Utara.
Saksi Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 menolak tanda tangani berita acara hasil pleno.
Saksi dari pasangan calon nomor urut 1 yang di wakili Rifai Bagenda dengan tegas menolak tanda tangani berita acara pleno hasil penetapan.
“Kami dari Saksi Paslon 01 Jeffisa Putra A-Ruben Hehi tidak menandatangani pleno hasil,”ujar Rifai Bagenda
Ada dua alasan yang jadi keberatan saksi Paslon nomor urut 1 yaitu:
- Banyaknya surat panggilan untuk memilih (C6) yang tidak disebarkan dihampir semua kecamatan se Kabupaten Morowali Utara, sehingga menurunkan angka partisipasi wajib pilih di Pilkada 2024.
- Diduga PT GNI menghalang-halangi karyawannya yang adalah wajib pilih untuk menyalurkan suaranya pada tanggal 27 November dengan mengeluarkan Surat Perintah Lembur (SPL) dihari libur Nasional.
Masyarakat dapat mengikuti dan menyaksikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Morut Tahun 2024 secara live di akun sosial media Facebook KPU Morowali Utara.(*)