Morowali – Jajaran Polres Morowali terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kerjanya.
Hal itu kembali dibuktikan saat personel Polsek Bungku Selatan, Polres Morowali mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Jumat 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolsek Bungku Selatan AKP I Ketut Yoga Widata SH menjelaskan yang mana awalnya pria berisial BW alias memesan Narkotika jenis sabu dari orang yang tinggal di daerah Labota Kecamatan Bahodopi dan kemudian dijual kembali.
” Dengan barang tersebut BW bisa mendapatkan keuntungan berkisar Rp1 hingga Rp2 juta,” ujarnya.
Pria berpangkat tiga balak ini menjelaskan bahwa terduga pelaku yakni BW merupakan pria kelahiran Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang kini tinggal di Desa Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir dengan pekerjaan sehari-hari sebagai tukang servis elektronik.
Kapolsek juga menambahkan bahwa kronologis kejadian awalnya pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar jam 09.30 Wita, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Laroenai telah telah banyak beredar narkotika jenis shabu yang sangat meresahkan masyarakat.
Atas informasi tersebut Kapolsek Bungku Selatan memerintahkan 3 (tiga) Personil Polsek Bungku Selatan, Aipda Ismail Muin, Aipda Santu dan Bripka Eri Karno untuk melakukan penyelidikan di Desa Laroenai Kec. Bungku Pesisir.
Dan sekitar Pukul 11.00 Wita 3 (tiga) Personil Polsek Bungku selatan bergerak menuju desa Laroenai dan setelah tiba di Desa Laroenai langsung melakukan monitoring dan pulbaket di salah satu rumah kontrakan yang terletak di dusun IV Desa Laroenai yang diduga rumah kontrakan tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.
Setelah mendapatkan informasi dari pemerintah desa dan warga sekitar serta hasil monitoring ke 3 (tiga) Personil Polsek Bungku Selatan yang di dampingi oleh pemerintah Desa Laroenai, langsung menuju ke kamar kontrakan yang di duga sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis sabu.
Pihaknya pun juga menemukan terduga pelaku yakni BW alias B sedang berada di dalam kamar tersebut. seketika personil langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Barang bukti Narkotika yang di duga shabu dan beberapa alat bukti lainnya.
Selanjutnya personil mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Bungku Selatan yang disaksikan oleh salah satu pemerintah desa setempat Lk. Supratman lambeja selaku Kadus I (satu) desa Laroenai Kec. Bungku pesisir.
Hasil Interogasi singkat kepada BW alias B bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang dia pesan dari orang yang tinggal di Labota dengan berat sekitar 3 gram dengan harga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian akan di jual kembali di Desa Laroenai.
“BW sudah sering memesan paket sabu dan kemudian di jual kembali, dalam 1 kali pemesanan dia mendapat ke untungan mencapai 1 sampai dengan 2 juta,” pungkas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan kalau saat ini pelaku telah diserahkan ke Mapolres Morowali tepatnya di Sat Narkoba untuk dapat diproses lebih lanjut. ***