Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu, 39 Paket Diamankan dari Seorang Pria di Tavanjuka

oleh -93 Dilihat
oleh
Polresta Palu tangkap pengedar sabu bersama barang bukti.
Seorang pria berinisial Z (36) diamankan Satresnarkoba Polresta Palu atas dugaan peredaran sabu di Tavanjuka.

Palu – Polresta Palu tangkap pengedar sabu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (36) pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA dengan barang bukti 39 paket sabu seberat 12,60 gram.

Dari tangan pelaku polisi juga menyita barang bukti lainya berupa dompet kecil warna putih, satu unit HP Vivo A17, celana pendek warna hitam, dan dua sachet plastik besar.

Baca juga : Patroli Polsek Bungku Utara Cegah Pembalakan Liar di Kawasan Cagar Alam Taronggo

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam mendengarkan laporan masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan dan peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polresta Palu dalam memberantas narkoba,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan laporan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” jelasnya.

Baca juga : Mengenal Tujuh Legislator Partai Golkar di DPRD Morowali Utara

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.