Polres Morowali Utara Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Koromatantu, 31 Adegan Diperagakan

oleh -214 Dilihat
oleh
Polres Morowali Utara gelar rekonstruksi pembunuhan dengan 31 adegan
Satreskrim Polres Morowali Utara melaksanakan rekonstruksi pembunuhan yang melibatkan tersangka S alias A di Lapangan Volly Polres Morowali Uta

Morowali Utara – Polres Morowali Utara gelar rekonstruksi pembunuhan di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, Senin (15/9/2025). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial S alias A (29) memperagakan 31 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa penikaman terhadap korban MSS (39).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (20/6/2025), ketika korban harus merenggang nyawa akibat luka tusuk di bagian dada. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Kolonodale sebelum dirujuk ke RSUD Kolonodale, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Rekonstruksi yang berlangsung di Lapangan Volly Polres Morowali Utara ini bertujuan untuk memperjelas jalannya kejadian sekaligus melengkapi berkas perkara. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh tersangka, saksi dengan peran pengganti, penyidik Satreskrim, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara, serta ayah dan keluarga korban.

Baca juga : Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu, 39 Paket Diamankan dari Seorang Pria di Tavanjuka

Kasatreskrim Polres Morowali Utara melalui KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H., menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa terkait kronologi kasus.

“Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka, disaksikan pihak Kejaksaan, serta keluarga korban. Harapannya, ada kesamaan persepsi terkait rangkaian peristiwa yang terjadi,” jelas Iptu Theo.

Sebanyak 31 adegan diperagakan, dimulai dari kedatangan tersangka ke rumah saksi, duduk bersama korban sambil menenggak minuman keras, hingga puncaknya ketika tersangka menikam korban. Rekonstruksi juga memperlihatkan adegan setelah kejadian serta upaya tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca juga : Patroli Polsek Bungku Utara Cegah Pembalakan Liar di Kawasan Cagar Alam Taronggo

Iptu Theodorus menambahkan, rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran yang jelas kepada jaksa penuntut umum sehingga proses hukum dapat berjalan lancar. “Dengan adanya rekonstruksi, kronologi peristiwa dapat dipahami secara utuh dan keadilan bagi korban serta keluarga diharapkan bisa ditegakkan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.