MOROWALI UTARA – Menindaklanjuti informasi dugaan pembalakan liar di Hutan Cagar Alam Taronggo, Desa Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Polsek Bungku Utara langsung melakukan patroli pada Minggu, 14 September 2025.
Kapolsek Bungku Utara, AKP Marthen Tangkelangi, S.H, bersama Bhabinkamtibmas Desa Taronggo dan salah satu anggota BKSDA Resort Bungku Utara, Delni Trisnober, S.Hut, turun langsung ke lokasi untuk memastikan situasi aman.
“Dari informasi yang kami peroleh, operasi gabungan telah dilakukan selama satu minggu di kawasan Cagar Alam Taronggo oleh BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah, BKSDA Poso, dan BKSDA Bungku Utara. Hasil operasi tersebut menyatakan kawasan sudah steril. Tim juga sempat menginap di pos cagar alam selama operasi berlangsung,” jelas AKP Marthen.
Kapolres Morowali Utara dalam pernyataannya menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan BKSDA untuk melaksanakan patroli rutin. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pembalakan liar, kami akan menegakkan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp15 miliar,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerusakan hutan dan menjaga kelestarian kawasan cagar alam yang menjadi habitat berbagai satwa dilindungi di Morowali Utara.