MORUT- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan wakil bupati Morowali Utara (Morut) Tahun 2024 pada senin, 12 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Sidang ini akan berlangsung di Gedung MKRI 1, Lantai 4.
Permohonan sengketa dengan nomor perkara 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi, yang menggugat hasil Pilkada Morut 2024. Tim kuasa hukum pemohon terdiri dari Syahrudin dan Moh. Taufik.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta alat bukti yang diajukan. Tahap ini merupakan bagian penting dalam menentukan kelayakan perkara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi tahap awal untuk memastikan permohonan sengketa memenuhi syarat formil dan materiil. Kami akan menilai apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar salah satu hakim konstitusi, seperti dikutip dari laman resmi MK.
Proses persidangan PHPU Bupati Morut 2024 ini merupakan salah satu dari 309 perkara sengketa Pilkada 2024 yang ditangani MK. Mahkamah Konstitusi berkomitmen menyelesaikan setiap sengketa dengan adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi dan hasil pemilu yang telah diselenggarakan.