NASKAHBERITA.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Rabu (20/3/2024).
Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri.
Prabowo – Gibran di nyatakan berhasil mengungguli kandidat lainnya dengan meraih 96.214.691 suara.
Selanjutnya, Di posisi ke dua pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dengan mengoleksi 40.971.906 suara.
Terakhir, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD hanya mampu memperoleh 27.040.878 suara.
Hasil ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presidendan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.