Morowali Utara – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (13/3/2025). Dalam keterangan resminya, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa R telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali Utara sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2025.
“Tersangka ART alias R ditahan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun 2023 dan 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 648.692.101,” ujar AKP Arsyad.
Ia menjelaskan bahwa R dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Menurut hasil penyelidikan, motif utama tersangka dalam kasus ini adalah investasi bodong yang mengakibatkan kerugian finansial. Selain itu, R juga menggunakan dana desa tersebut untuk melunasi kredit pribadinya di Bank Mandiri Poso.
“Sejauh ini, R merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Namun, penyelidikan masih terus berlangsung, dan kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup AKP Arsyad.