MORUT- Kepala Desa Mayumba Yuyun Konduwes dilaporkan ke Polres Morowali Utara (Morut) terkait dugaan pungli.
Dugaan Pungli yang menyeret kades Mayumba ini berawal dari program redist untuk 274 bidang lahan di desa Mayumba.
Program Kementerian Pertanahan yaitu sertifikat redistribusi tanah ini seharusnya gratis. Namun menurut Kades Mayumba ada pemasangan patok yang diluar tanggungan pertanahan.
“Keputusan masyarakat per bidang itu 500 ribu, untuk pembuatan patok, administrasi perlengkapan dan makan minum, ada LPJnya juga kami sudah masukkan ke polres dan lengkap,”ujar Kades Mayumba (16/10)
Dari 274 bidang tersebut menurutnya sertifikatnya sudah selesai dan telah keluar sertifikatnya. Dari jumlah tersebut sudah lebih dari 100 bidang yang membayar.
Kasus ini telah ditangani Satreskrim Polres Morowali Utara. Dan pihak polres Morut sendiri menurutnya telah melakukan gelar perkara.
“Kalau ini sudah gelar perkara di Polres, saya juga menunggu hasilnya,”ujar Kades
Dugaan pungli yang dilakukan oknum kades di Morut untuk pengurusan sertifikat gratis bukan baru kali ini berhembus.
Kasat Reskrim Polres Morut AKP Arsyad Ma’aling, SH, MH yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp belum bisa terhubung sampai berita ini tayang.