Palu–Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jln. Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, pada Selasa (24/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2024-2029 yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ia mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan hasil kerja Panitia Khusus Raperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada masa jabatan 2019-2024 yang lalu, dan baru memperoleh fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah pada masa kini.
“Rancangan peraturan daerah ini telah layak dari sisi substansi dan memenuhi syarat formil untuk disetujui serta ditetapkan menjadi peraturan daerah”, ujar Gubernur Rusdy Mastura.
Dengan demikian, lanjut Gubernur, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang mengemban tugas dan fungsinya kini memiliki dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Ia berharap peraturan daerah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah dalam mewujudkan visi pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026: “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju.”
Gubernur juga mengingatkan kepada kepala perangkat daerah yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam peraturan daerah ini agar segera melakukan dua hal penting: pertama, melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya; dan kedua, segera menyusun rancangan peraturan gubernur tentang pelaksanaan peraturan daerah tersebut, dengan berkoordinasi dengan Biro Hukum.