Cara Pendaftaran NPWP Online Melalui Coretax

oleh -138 Dilihat
oleh
Tangkapan Layar Coretax Administration System

NASKAHBERITA.COM – Ditjen pajak mengeluarkan terobosan terbaru mengenai pendaftaran NPWP secara online. Cara terbaru ini dapat di akses melalui Coretax Administration System sejak awal januari lalu.

Dikutip dari laman instgaram @ditjenpajakri, Rabu (22/01/2025), “Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja”. papar Ditjen Pajak (DJP).

Berikut Langkah-langkah Pendaftaran NPWP online di Coretax yang dapat di ikuti oleh wajib pajak, tanpa harus mengunjungi kantor pajak langsung.

  • Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik pada opsi “Daftar di sini”.
  • Pilih kategori yang sesuai dengan status Anda, seperti “Perorangan”, “Instansi Pemerintah”, “Badan”, atau “Pemungut PPN PMSE Luar Negeri”.
  • Verifikasi NIK, jika anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”, Kemudian, pilih opsi “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK Anda sebagai NPWP.
  • Lengkapi data identitas wajib pajak yang diminta dengan informasi yang akurat.
  • Klik “Verifikasi”. Wajib Pajak akan menerima kode OTP (One Time Password) ke nomor ponsel yang didaftarkan, Masukkan kode OTP tersebut ke kolom yang tersedia untuk melanjutkan proses verifikasi.
  • Jika ada, tambahkan informasi mengenai pihak terkait pada kolom yang disediakan dan tekan “Berikutnya”.
  • Isi informasi mengenai pembukuan dan sumber penghasilan Anda.
  • Lengkapi detail alamat tempat tinggal Anda.
  • Unggah foto diri untuk dicocokkan dengan data dari Dukcapil.
  • Pastikan semua data yang telah di isi akurat dan benar, lalu konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak yang tersedia.
  • Tekan tombol “Kirim Pengajuan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Setelah mengirimkan pengajuan, wajib pajak disarankan untuk memeriksa secara berkala email anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP.

Dengan hadirnya Coretax Administration System diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak di indonesia.