Palu – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan 13 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (Pemeriksaan DTT) untuk Semester II tahun 2023. Jumat, 20 Desember 2024.
Penyerahan laporan ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Acara tersebut dihadiri oleh Walikota, Bupati, dan Ketua DPRD dari berbagai kabupaten di Sulawesi Tengah, atau yang mewakili.
Pada kesempatan ini, BPK menyerahkan delapan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan lima Laporan Hasil Pemeriksaan DTT. Pemeriksaan Kinerja tersebut mencakup pemeriksaan tematik nasional terkait Kinerja Pemerintah Kabupaten dalam Pengelolaan APBD untuk mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024, yang dilakukan pada empat pemerintah kabupaten, yaitu Kabupaten Buol, Tolitoli, Parigi Moutong, dan Banggai Laut. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup atas Pengendalian Pencemaran Air untuk Mendukung Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Donggala dan Poso, serta Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Sigi dan Tojo Una-Una.
Sementara itu, pemeriksaan DTT meliputi Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah di 4 pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Banggai, Morowali, dan Morowali Utara, serta Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P., dalam sambutannya mengungkapkan beberapa permasalahan utama dalam hasil pemeriksaan Semester II ini.
Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan APBD dalam rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Buol, Pemkab Tolitoli, Pemkab Parigi Moutong, dan Pemkab Banggai Laut menunjukkan beberapa permasalahan utama. Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya menyelaraskan target indikator makro dan mendukung prioritas nasional. Selain itu, dalam mengelola Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang meliputi perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan atau realisasi kegiatan dalam memenuhi capaian SPM, masih belum memadai. Pemerintah Kabupaten juga belum menganggarkan penerimaan daerah yang terukur secara rasional, serta pengelolaan kas daerah belum optimal untuk mendanai belanja daerah.
Selanjutnya, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Pencemaran Air untuk Mendukung Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup pada Pemerintah Kabupaten Donggala dan Poso juga menunjukkan beberapa permasalahan signifikan. Kelemahan dalam pencegahan pencemaran terlihat dari belum optimalnya upaya pelayanan persampahan, pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA), serta sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik. Selain itu, kelemahan dalam penanggulangan pencemaran air terlihat dari adanya usaha dan/atau kegiatan yang mencemari air, seperti usaha pertambangan, namun belum dilakukan penanggulangan yang memadai, termasuk penghentian sumber pencemar air. Kelemahan dalam pemulihan mutu air ditunjukkan dari adanya pencemaran air pada beberapa sungai dengan sumber utama dari air limbah domestik dan sampah yang belum dipulihkan.
Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Sigi dan Pemkab Tojo Una-Una juga menunjukkan masih terdapat permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian untuk diperbaiki atau ditingkatkan. Puskesmas dan RSUD belum memiliki sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang sesuai standar dan kebutuhan pelayanan pasien JKN. Selain itu, sumber daya manusia kesehatan di Puskesmas dan RSUD belum sesuai standar kompetensi dan kebutuhan, serta pelayanan farmasi di RSUD Tora Belo belum memadai.
Sementara itu, Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III pada Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Banggai, Morowali Utara, dan Morowali difokuskan pada aspek pelaksanaan pengadaan barang/jasa, meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak/pekerjaan. Permasalahan utama yang ditemukan antara lain persiapan pemilihan yang tidak sesuai ketentuan, seperti terdapat PPK yang tidak menyusun HPS untuk pengadaan barang baik melalui pemilihan maupun e-purchasing, serta penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan jasa konsultan yang tidak memperhitungkan output tenaga ahli. Pemilihan penyedia juga tidak sesuai ketentuan, seperti evaluasi penawaran yang tidak dilakukan, indikasi pengaturan bersama dalam proses pemilihan, dan pemilihan penyedia melalui e-purchasing yang tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan pekerjaan/kontrak juga tidak sesuai ketentuan, seperti pengendalian kualitas yang tidak dilakukan sesuai kontrak, pelaksanaan pekerjaan yang tidak mematuhi kesesuaian kualitas, kuantitas, dan waktu penyelesaian sesuai kontrak, serta pembayaran yang melebihi progres fisik pelaksanaan pekerjaan.
Selanjutnya, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 periode Tahun 2023 hingga Semester I 2024 pada Satker KPU di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang ditemukan antara lain pertanggungjawaban Badan Adhoc pada KPU Kabupaten Donggala dan KPU Kabupaten Banggai yang tidak didukung bukti senyatanya, belanja perjalanan dinas dalam negeri pada tiga satker yang tidak didukung bukti senyatanya, pengelolaan Rekening Dana Pemilu (RDP) pada KPU Kabupaten Banggai yang tidak senyatanya, serta realisasi belanja barang dan belanja modal pada KPU Kabupaten Donggala dan KPU Kabupaten Banggai yang belum didukung bukti pertanggungjawaban.
Binsar Karyanto P. menyatakan bahwa atas berbagai kelemahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada masing-masing kepala daerah dan pimpinan satuan kerja KPU untuk melakukan perbaikan dan tindak lanjut sesuai yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. BPK berharap kerjasama dari Kepala Daerah dan pimpinan KPU wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dengan penyerahan laporan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik, sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud.