Kaur Keuangan Desa Peonea Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes

oleh -915 Dilihat
oleh

Morowali Utara – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (13/3/2025). Dalam keterangan resminya, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa R telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali Utara sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2025.

“Tersangka ART alias R ditahan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun 2023 dan 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 648.692.101,” ujar AKP Arsyad.

Ia menjelaskan bahwa R dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Menurut hasil penyelidikan, motif utama tersangka dalam kasus ini adalah investasi bodong yang mengakibatkan kerugian finansial. Selain itu, R juga menggunakan dana desa tersebut untuk melunasi kredit pribadinya di Bank Mandiri Poso.

“Sejauh ini, R merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Namun, penyelidikan masih terus berlangsung, dan kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup AKP Arsyad.

No More Posts Available.

No more pages to load.