Morowali Utara – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan DJP Online untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. Namun, sebelum dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun DJP Online terlebih dahulu.
1. Syarat Aktivasi Akun DJP Online
Sebelum memulai aktivasi, pastikan wajib pajak memiliki:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Alamat email aktif
Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak harus melakukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui layanan online yang disediakan DJP.
2. Langkah-Langkah Aktivasi Akun DJP Online
Berikut cara aktivasi akun DJP Online melalui situs resmi https://djponline.pajak.go.id
- Buka situs DJP Online, lalu klik “Daftar disini”.
- Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan (captcha) yang tertera di layar.
- Klik tombol “Verifikasi”, lalu isi data yang diminta, seperti alamat email dan nomor HP.
- Cek email yang telah didaftarkan untuk menemukan tautan aktivasi.
- Klik tautan aktivasi dalam email untuk menyelesaikan proses.
- Buat kata sandi baru, lalu login ke DJP Online dengan NPWP dan kata sandi tersebut.
3. Cara Mendapatkan EFIN Jika Belum Punya
Jika wajib pajak belum memiliki atau lupa EFIN, dapat mengajukan permohonan dengan cara:
Mengunjungi KPP terdekat dengan membawa KTP dan NPWP.
Mengajukan permohonan online melalui email atau saluran resmi KPP terdaftar, dengan melampirkan foto diri sambil memegang KTP dan NPWP.
Dengan akun DJP Online yang telah aktif, wajib pajak bisa mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital, termasuk pelaporan SPT dan pembayaran pajak dengan lebih mudah.