Wabup Morut Pimpin Rakor Membahas Kenaikan Harga Tabung Gas LPG 3 KG

oleh -576 Dilihat
oleh
Media Kominfo Morut

Morowali Utara – Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd memimpin Rapat Koordinasi membahas kenaikan harga tabung gas LPG 3KG, bertempat di Ruang Pola pada Senin, (03/02/2025).

Rapat ini dihadiri pula oleh Wakapolres Morowali Utara, Danramil 1311/03 Petasia Kapt. Inf. Muhar, Staf ahli bidang perekomian pembangunan Atra Tameh, Kepala Dinas Perindagkop Morut Yan Botuale, Kepala Dinsos Morut Patta Toba, i,Staf ahli Ridwan Nonci, Kabag Hukum Setdakab Morut Betsi Pombalawo, Camat Petasia Novrianto Najamudin, Lurah Bahontula dan Kolonodale, Direktur PT. Ponggawa Gas Morut Fanny Tampake serta pimpinan PT.Muhab Dedy.

Wabup Djira mengatakan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting untuk dilakukan sebagai tindak lanjut dalam menyikapi harga Gas LPG 3 Kg yang melonjak naik dari Harga EceranTertinggi (HET) yang akhir-akhir ini telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Terkait hal ini, harus segera dilakukan langkah antisipatif yang terkoordinasi secara baik oleh semua pihak terkait.

“Sejak beberapa minggu terakhir beredar informasi bahwa ada dinamika harga tabung gas LPG 3 KG yang sudah mencapai harga penjualan sebesar Rp.70.000. Sehigga kami memerintahkan dan berkoordinasi bersama Staf ahli dan Kadis Perindagkop serta Direktur PT.Ponggawa Gas Morut dan PT.Muhab selaku agen distibutor untuk Croschek. Setelah di croschek ternyata dinamika harga gas 3 kilogram tersebut benar adanya”, ungkap wabup.

Agenda rapat koordinasi ini bertujuan untuk menghasikan mufakat yang intinya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk melindungi Produsen dan Konsumen maupun distributor agar berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.

Menurut data di bagian Ekonomi Setkab Morut terdapat sebanyak 2 agen pemasok Gas LPG dan 384 Pangkalan Gas LPG yang ada di 10 Kecamatan di Kabupaten Morowali Utara.

Hal ini akan menjadi masalah jika tidak ada kontrol pengawasan dari pihak terkait karena di ketahui bersama bahwa tabung gas LPG 3 KG sesuai Peraturan Presiden NO.104/2017 dan Peraturan Menteri ESDM NO.21/2017 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 Kg hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan dibawah Rp. 1,5 Juta per bulan.

Media Kominfo Morut

No More Posts Available.

No more pages to load.