Naskahberita.com – Pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada 6 Februari resmi diundur hingga 20 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah Kementrian Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan Rapat Kordinasi dengan Pemerintah daerah se Indonesia Senin, 3 Februari 2025.
Hal ini di karenakan adanya tahapan dismissal atau putusan sela dari Mahkamah Kontitusi (MK) yang akan dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025.
Selain itu, pemerintah pusat juga mempertimbangkan agar pelantikan dilakukan secara serentak guna mempermudah koordinasi pemerintahan daerah.
Dari 545 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak pada tahun 2024, sebanyak 249 daerah menghadapi sengketa.
MK akan membacakan hasil putusan dismissal pada Salasa 4 Februari 2025. Mendagri berharap daerah yang telah mendapatakn putusan dismissal dapat segera menetapkan pengesahan kepala daerah terpilih dan selanjutnya diteruskan ke tingkat pusat.