Morut – Warga Morut Laporkan Proyek Islamic Center ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui pengaduan Online di nomor 0811959575.
“Kami melaporkan proyek Islamic Center senilai total 21 Miliar lebih agar di periksa oleh KPK,” ungkap sumber yang adalah salah satu pegiat anti korupsi.
Dilansir dari media online beritamorut.com, Proyek Islamic Center di anggarkan pada tahap 1 tahun 2023 senilai 10 Miliar lebih dan tahap 2 tahun anggaran 2024 senilai 11 miliar lebih. Dipastikan proyek ini menyeberang tahun 2025.
Pembangunan lanjutan Islamic Center dengan pagu anggaran Rp. 11.542.664.960 yang dikerjakan oleh CV. Riwali, dinilai terlambat star dan sejak awal berpotensi menyeberang tahun anggaran.
Pasalnya waktu pelaksanaan proyek ini 160 hari kalender, sementara kontrak kerja baru dimulai 18 juli 2024.
Proyek Dinas PUPR Morowali Utara ini adalah lanjutan dari proyek sebelumnya di tahap 1 dengan pagu anggaran 10 Miliar lebih.
Persoalan pembebasan lahan ditengarai jadi salah satu faktor penghambat pekerjaan proyek ini. Dugaan mark up dimana item pekerjaan yang sudah dikerjakan tahap 1 diduga masuk ditahap 2.