Morowali – Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan parang yang terjadi di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jumat 27 Desember 2024 Pagi.
Pelaku yang berinisial HS (42 tahun), warga Desa Siumbatu, menyerang korban bernama Yama Hannas (56 tahun), yang juga berasal dari desa yang sama. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher, pipi, dan tangan.
Kapolsek Bahodopi, IPDA Muh Iqbal, S.H., menjelaskan bahwa insiden bermula pada saat korban dan pelaku membahas permasalahan tanaman bayam yang menguning, Situasi mendadak memanas dan saksi mendengar keributan di luar rumah.
Korban dan pelaku bertengkar hebat, hingga HS tiba-tiba mengayunkan parang ke arah korban. Serangan tersebut menyebabkan luka robek serius dan mengeluarkan banyak darah.
Melihat kejadian itu, saksi segera berupaya melerai dan meminta bantuan warga sekitar. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Bahodopi.
Polsek Bahodopi bergerak cepat menangani kasus ini. “Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kami juga telah mengumpulkan barang bukti berupa parang yang digunakan dalam tindak pidana ini,” ungkap Kapolsek Bahodopi.
Korban saat ini mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, pelaku diancam dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Kapolsek Bahodopi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak mengambil tindakan kekerasan. “Kami berharap warga dapat segera melaporkan potensi konflik kepada pihak berwajib agar dapat dicegah lebih dini,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan serta menyelesaikan masalah secara bijak, Pungkas Kapolsek.