MORUT – Kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini diperbarui oleh Presiden Joko Widodo santer dibicarakan oleh masyarakat.
Pasalnya, program tersebut bakal memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen setiap bulannya. Simpanan Tapera ini berlaku wajib bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta, hingga pekerja mandiri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Salah satu Anggota Organisasi kepemudaan dari Sulawesi Barat Founder Banua Candu, Dayat, angkat bicara dan menghubungi media ini pada, Minggu (2/6/2024).
Dayat meminta pemerintah
untuk kembali mengkaji ulang tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
“Ini sangat perlu dikaji ulang dan disosialisasikan secara lebih lagi kepada masyarakat, jangan main lempar begitu saja, pemerintah ini kan dibayar oleh rakyat, yang diharapkan pekerjaanya bukan untuk membuat isu tetapi membuat kebijakan untuk mensejahterakan rakyat.” Pungkasnya.
Dayat yang juga sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Morowali Utara , menurut dia, sejatinya apa yang diberikan pemerintah ini bisa berguna dengan baik untuk kepentingan rakyat. Namun, dalam prakteknya, masih banyak hal yang sering salah sasaran, bahkan menjadi proyek mangkrak yang dapat merugikan negara. Karena dalam PP No 21 Tahun 2024 tersebut, semua masyarakat wajib mengikuti program ini.
Dalam kebijakan tentang Tapera itu, upah para pekerja akan dipotong 3 persen setiap bulan. Potongan itu dibagi menjadi dua pihak, pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri menanggung seluruh biaya simpanan sendiri. Maka penting untuk dilakukan banyak riset, demi tercapainya tujuan dari program Tapera ini.
“Harapannya dari hasil kajiannya yang terus berlanjut nanti baru diambil keputusan – keputusan yang memberikan solusi lebih nyata. Kalau ternyata setelah mengkaji lebih dalam itu hasilnya baik, ya dijalankan. Tapi kalau tidak baik, ya jangan dijalankan.” Jelas Dayat.
Ia menambahkan, bahwa dana yang terkumpul dalam program Tapera ini dapat berpotensi untuk menjadi lading korupsi baru bagi oknum – oknum pemerintah dan pihak swasta yang tidak bertanggung jawab. Penting untuk juga memperhatikan momentum peresmian dan pelaksanaan, mengingat kondisi ekonomi dari masyarakat yang belum begitu stabil.
“Kemudian jika memang dijalankan momentumnya harus tepat, di kondisi ekonomi seperti apa. Dan terlebih lagi pemerintah yang sekarang sudah di ujung waktu masa jabatan. Lebih baik tidak meninggalkan bibit atau potensi masalah pada pemerintahan selanjutnya” ujarnya