Pengecekan Sertifikat Tanah Dapat di Lakukan Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya

oleh -1068 Dilihat
oleh

MORUT – Untuk Pengecekan sertifikat tanah dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. 

Hal ini memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan tanpa harus mengunjungi kantor BPN, menghemat waktu yang berharga Anda.

Untuk melakukan pengecekan, Anda perlu memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, dan tahun. 

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan saat mengunjungi situs resmi BPN https://www.atrbpn.go.id/https :

1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id/2. Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan

2. Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan

3. Pilih Pengecekan berkas

4. Masukkan informasi seperti wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun

5. Klik opsi Cari Berkas

Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang Anda cari.

Selain melalui situs resmi BPN, untuk pengecekan sertifikat tanah juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku pada perangkat Anda

2. Registrasi untuk membuat akun dengan email

3. Login menggunakan akun yang telah dibuat

4. Klik menu ‘Cek Berkas BPN Online’

5. Pilih ‘Info Sertifikat’

BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.