SULTENG – UMP (Upah Minimum Provinsi) Sulawesi Tengah untuk tahun 2025 resmi mendapatkan kenaikan.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 UMP Sulawesi Tengah naik hingga 6,5%.
UMP Sulteng 2025 sebesar 2.915.000 atau naik sebesar Rp 178.302 dari UMP Sulteng 2024 sebanyak Rp 2.736.698.
Berikut daftar lengkap UMP Sulteng 2025 dan UMK 2025 untuk semua wilayah di Sulawesi tengah :
1. UMP Sulteng 2025 sebesar Rp 2.915.000
2. UMK Palu 2025 sebesar Rp 3.386.588
3. UMK Donggala 2025 sebesar Rp 2.915.000
4. UMK Sigi 2025 sebesar Rp 2.915.000
5. UMK Parigi Moutong 2025 sebesar Rp 2.915.000
6. UMK Poso 2025 sebesar Rp 3.057.161
7. UMK Touna 2025 sebesar Rp 2.915.000
8. UMK Banggai 2025 sebesar Rp 2.947.722
9. UMK Banggai Laut 2025 sebesar Rp 2.915.000
10. UMK Banggai Kepulauan 2025 sebesar Rp 2.915.000
11. UMK Toli-Toli 2025 sebesar Rp 2.915.000
12. UMK Buol 2025 sebesar Rp 3.002.130
13. UMK Morowali 2025 sebesar Rp 3.716.125
14. UMK Morowali Utara 2025 sebesar Rp 3.925.456
Untuk Kabupaten Tojo Una-Una, Toli-Toli, Sigi, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Donggala masih mengikuti UMP Sulteng 2025. Hal ini disebabkan 6 Kabupaten tersebut masih belum terdapat dewan pengupahan daerah.
Angka tersebut merupakan hasil penetapan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Selanjutnya, Dewan Pengupahan kota atau kabupaten akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah tiap wilayah.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMK Tahun 2025 ini, diharapkan dapat menjadi jaring pengaman dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di Sulawesi Tengah.