Palu – Polsek Palu Selatan berhasil menangkap 5 orang dari sindikat pencuri ban serep yang kerap beraksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan lainnya. Aksi mereka menjadi viral setelah berbagai merek mobil seperti Calya, Avanza, Agia, Kalia, Sigra ban serepnya dicuri komplotan pencuri ini. Alhasil, berkat kejelian petugas, mereka berhasil ditangkap.
Kapolsek Palu Selatan AKP Velly, S H. mengakui keberhasilan mengungkap sindikat pencurian ban serep ini berkat kerja sama tim dan masyarakat.
“Dari hasil keterangan para pelaku, sudah sekitar 20 TKP yang mereka lakukan di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Dan kita berhasil mengamankan 5 orang pelaku berinisial AR (25), RA (25), MR (30) dan MF (32) serta F (31) dan satu orang buronan. Tim kita masih melakukan pengembangan dan saat ini kita berhasil menyita dan mengamankan barang bukti sebanyak 26 ban serep.” kata Kapolsek, dalam Konferensi Pers, Rabu (4/12/2024) di Mapolsek Palu Selatan, Kota Palu.
Dijelaskannya, para pelaku ini menjalankan aksinya pada siang, sore dan malam hingga menjelang subuh. “Dengan cara menginjak pengait ban serep agar turun setelah itu mereka cabut bannya, kemudian diambil dan dijual.” jelasnya.Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku mengakui hasil penjualan ban serep yang mereka curi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ketiga tersangka tersebut berasal dari Kota Palu, satu orang dari Sulawesi Selatan dan satu orang lagi dari Kabupaten Donggala. Mereka hanya sering kumpul-kumpul di Kota Palu,” kata Kapolsek.Menurut Kapolsek, kelompok mereka merupakan spesialis ban serep yang menyasar mobil-mobil yang mudah terinjak besi pengait agar mudah ditarik. Dari kelimanya, tersangka RA merupakan residivis dan empat orang lainnya baru pertama kali terjaring kasus pencurian.
“Total ada enam orang yang merupakan satu sindikat. Mereka biasanya main tiga orang, dua orang kemudian berganti-ganti pasangan lagi seperti itu yang beranggotakan enam orang. Mereka langsung menjual dengan harga mulai dari 150 ribu sampai 200 ribu rupiah per ban,” kata Kapolsek.Dari hasil pemeriksaan, terungkap ada 20 TKP dalam tindak pidana yang mereka lakukan, “Namun tim kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
Selain itu, saat ini polisi juga telah memeriksa dua orang pembeli ban serep. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan bahwa sebelumnya mereka tidak mengenal pelaku, mereka datang dengan menawarkan harga murah.” terangnya.Cara komplotan pencuri ini beraksi, kata Kapolsek, dengan melakukan pengintaian terhadap sasaran sebanyak tiga kali.“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3e, 4e, dan 5 e juncto Pasal 64 KUHP karena melakukan aksinya secara berulang-ulang. Ancamannya 12 tahun penjara,” ungkapnya