Morowali Utara – Satresnarkoba Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang berlangsung pada 7–9 September 2025, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku di lokasi berbeda beserta barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis shabu.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Iptu Christoforus De Leonardo, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 17.45 WITA terhadap seorang pria berinisial JA alias J (36), pekerjaan petani, di Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 7 plastik klip berisi sabu, sebuah kotak kecil bening, dan satu unit handphone.
Pengembangan dari kasus tersebut kemudian mengarah pada pelaku lain berinisial R (26), yang juga diamankan di Desa Kolaka pada Senin (8/9/2025). Dari R, polisi menyita 8 plastik klip berisi sabu, sebuah sendok takar dari pipet, kotak kecil berwarna putih, dan satu unit handphone. Keduanya diketahui merupakan satu jaringan, di mana seluruh barang bukti yang ditemukan pada JA adalah milik R.
Selanjutnya, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial R alias N di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. R alias N diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas bersyarat pada Februari 2025. Dari tangannya, polisi menyita 8 plastik klip berisi sabu, dua kotak kecil (bening dan hitam), sendok takar dari pipet, sebuah jaket hitam, kantong plastik hitam, serta satu unit handphone.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tiga terduga pelaku narkoba dengan total barang bukti 23 paket shabu. Saat ini kasusnya sedang ditangani Satresnarkoba Polres Morowali Utara,” tegasnya (10/9/2025).









Komentar
1 komentar