Morut – Dalam rangka menegakkan disiplin dan mencegah pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Morowali Utara bekerja sama dengan SubDenpom XIII/2-4 (P) Morowali Dan Kompi 1 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Sulteng menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam di Kabupaten Morowali Utara pada Sabtu (28/12/2024).
Razia dipimpin langsung IPDA Suryanto Lawasa S.H., Kasi Propam Polres Morowali Utara dengan dukungan 8 personel gabungan dari TNI dan Polri.
Kegiatan Razia tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Morowali Utara Nomor: Sprin/42/HUK.6.6./XII/2024/Sipropam, tanggal 27 Desember 2024 tentang Ops Gaktibplin dengan sasaran razia tempat – tempat hiburan malam dan tempat terlarang lainnya untuk Personil Polri di wilayah hukum Polres Morowali Utara.
Kasi Propam menegaskan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri, terutama saat malam Minggu dan menjelang malam pergantian tahun . “Malam ini kita melaksanakan razia sambil tetap menjalin sinergitas TNI-Polri dan memastikan pengawasan ketat terhadap aktifitas personel terutama di tempat-tempat hiburan malam dan tempat terlarang lainnya,” kata Ipda Lawasa
Beberapa lokasi hiburan malam yang disasar antara lain diwilayah Kecamatan Petasia Timur yakni Room Karaoke Puncak Tompira di jalan Trans Sulawesi Desa Tompira dan Gold Star di Desa Bunta dan Untuk Wilayah Kecamatan Petasia yakni Room Karaoke Bintang dijalan Trans Sulawesi Desa Korololama dan Racafe di jalan Trans Sulawesi Desa Korololama
Dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan adanya anggota Polri, ASN Polri, maupun personel TNI di tempat-tempat tersebut. Upaya ini mencerminkan komitmen bersama antara TNI dan Polri dalam menjaga disiplin dan integritas di jajaran dan kegiatan seperti ini akan rutin dilaksanakan.