Palu – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram dan menangkap seorang tersangka berinisial HY. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Polresta Palu pada Selasa (18/3/2025).
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Usman, S.H., serta jajaran kepolisian lainnya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. Informasi yang diterima pada Sabtu, 1 Maret 2025, mengarah pada HY, seorang pria yang diduga aktif mengedarkan sabu.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pemantauan intensif, pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, tim berhasil meringkus HY di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa HY terlibat dalam peredaran narkotika.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- 1.014 gram sabu dalam satu paket besar.
- Satu klip plastik.
- Satu bungkus teh Cina warna hijau yang digunakan untuk menyamarkan sabu.
- Satu kantong plastik hitam.
- Satu tas belanja hijau.
- Satu unit handphone merek Realme.
Tersangka Terancam Hukuman Maksimal
Kapolresta Palu memastikan bahwa HY akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Saat ini, HY beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Palu.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap kerja sama dengan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.