oleh

Polres Parigi Moutong Tangkap Penambang Emas Ilegal

Parigi Moutong – Jajaran Kepolisian Resor Parigi Moutong kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik tambang tanpa izin. Pada Rabu (24/9/2025), sekitar pukul 15.00 WITA, aparat berhasil mengamankan dua orang penambang emas ilegal di Parigi Moutong saat beraktivitas di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial NF (56) dan HA (31). Keduanya menggunakan peralatan lengkap, bahkan menyewa satu unit excavator untuk mempercepat proses pengerukan tanah. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit excavator Hitachi Zaxis 110, 1 bungkus plastik berisi sekitar 7 gram emas, mesin alkon Honda 160X, selang spiral, serta dua lembar karpet penyaring emas.

Baca juga : Ketua DPRD Morowali Utara Pimpin Rapat Banggar Bahas Penyempurnaan APBD 2025

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. menjelaskan, pelaku menjalankan modus dengan mengupas lapisan tanah di bantaran sungai menggunakan excavator, lalu mengalirkan material melalui talang kayu dan karpet penyaring untuk memisahkan butiran emas. Aktivitas ini dinilai sangat merusak lingkungan karena berpotensi mencemari sumber air masyarakat dan merusak ekosistem sekitar sungai.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Baca juga : Ketua DPRD Morowali Utara Pimpin Rapat Bamus Bahas Penyesuaian Agenda DPRD dan Pemda

“Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan hal serupa,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas tambang ilegal. Polisi meminta warga segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya.

Baca juga : Perkara Utang Rp160 Ribu Berbuntut Tragis, Polresta Palu Tetapkan LAN Jadi Tersangka

Penangkapan dua penambang emas ilegal di Parigi Moutong ini disebut sebagai bukti keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian alam dan keamanan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar