Morowali Utara – Menindak lanjuti aduan masyarakat terkait maraknya pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau Brong. Polres Morowali Utara melalui Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara langsung melakukan penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi saat berkendara.
Hal tersebut dibuktikan, saat Satuan Lalu Lintas menggelar barang bukti berupa knalpot hasil penindakan selama bulan Februari tahun 2025 di Halaman Gedung Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara. Senin (3/3/2025).
Mewakili Kasat Lantas Polres Morowali Utara, Ipda Gerfin Yubertal Penggonti Kanitturjawali Satlantas Polres Morowali Utara selaku koordinator lapangan bagian penindakan pelanggaran lalu lintas, menerangkatkan bahwa kegiatan penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau Brong ini dilakukan sebagai wujud respon Polri terhadap keluhan dari masyarakat.
“Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang begitu tinggi terhadap pengendara yang menggunakan knalpot Brong yang suara kebisingannya sangat mengganggu, maka kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara melaksanakan Razia dan melakukan penindakan terhadap pengendara berknalpot brong” terang Ipda Gerfin
Bersama KBO Satlantas, Kanitregident dan kanitkamsel Satlantas Polres Morowali Utara, Ipda Gerfin juga menjelaskan bahwa dari hasil Razia yang dilakukan selama bulan Februari tahun 2025. Satuan Lalu Lintas telah memberikan sanksi tegas berupa penilangan kepada para pengendara yang menggunakan knlapot tidak sesuai spesifikasi atau Brong serta mengamankan barang bukti sebanyak 130 Knalpot.”
“Berhubung saudara kita yang beragama Muslim sedang menjalankan ibadah puasa, maka kegiatan ini kami tingkatkan demi terlaksananya ibadah puasa yang aman dan nyaman” ungkapnya.
Satuan lalu lintas juga mengimbau kepada para pengendara yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau Brong agar segera mengganti kenalpot tersebut dengan knalpot yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).