MORUT – Lima hari pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala-2024, Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana Narkoba serta berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diduga Narkoba jenis Shabu.
Kapolres Morowali Utara yang diwakili oleh Wakapolres Morowali Utara Kompol Suriadi S.H., M.M dan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola S.Sos, KBO Satresnarkoba dan Kasipropam Polres Morowali Utara membeberkan hasil kerja keras timnya dalam mengungkap Penyakit Masyarakat tersebut di Ruang Satresnarkoba Polres Morowali Utara. Senin (11/11/2024).
Kompol Suriadi menjelaskan bahwa dihari kelima pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala, Polres Morowali Utara berhasil mengamakan 3 orang terduga pelaku Tindak pidana narkoba di tiga tempat berbeda, diantaranya :
Pada hari Jumat tanggal 7 November 2024 sekira pukul 20.00 Wita di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, anggota kami berhasil menangkap pria berinisial MRZ alias R umur 24 tahun, pekerjaan swasta, dari tangan terduga pelaku petugas mengamankan barang diduga jenis Shabu yang terbungkus dalam pelastik cetik bening sebanyak 4 bungkus dengan berat 0, 80 gram.
Berikutnya pada Hari Sabtu tanggal 8 November 2024 sekira pukul 00.05 Wita petugas kami juga berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yakni seorang pria berinisial J alias A umur 20 tahun, pekerjaan mahasiswa, dimana J alias A ditangkap di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, dari terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 6 bungkus pelastik cetik bening yang diduga narkoba jenis Shabu seberat 1,41 gram dan juga menyita 1 bungkus rokok merk Esse dan 1 buah Hp merk Realme.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, pada hari Sabtu tanggal 8 November sekira pukul 01.30 Wita petugas kami yang lain juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias A umur 21 tahun, R alias A ditangkap di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, dari R alias A, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus kecil yang diduga narkoba jenis Shabu seberat 0,25 gram, uang tunai sebanyak Rp 3.400.000 ( tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 buah HP merk Vivo, plastik cetik bening yang masih kosong sebanyak 166 bungkus dan 2 plastik cetik bening berukuran sedang yang masih kosong.
Dari ketiga terduga pelaku, pria berinisial J alias A memang sudah masuk dalam Target Operasi Pekat II Tinombala 2024, dan dari hasil interogasi, petugas juga , diketahui bahwa seluruh barang yang diduga Narkoba jenis Shabu tersebut akan dijual dan dipakai sendiri.
Atas tindakannya seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hingga 20 tahun penjara