Polres Morowali Utara Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Desa Bunta

oleh -1566 Dilihat
oleh
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K. didampingi oleh Kasatreskrim Polres Morowali Utara yang diwakili oleh KBO Satreskrim Iptu Theodorus Risupal,S.H serta Pejabat Utama Polres Morowali Utara, Pimpin Konferensi Pers terkait pengungkapan Tindak pidana Pencurian bermotor yang terjadi di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara

Morowali Utara – Senin, 10 Februari 2024. Polres Morowali Utara menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Tindak pidana Pencurian bermotor yang terjadi di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara dimana pelakunya adalah IS Alias I umur 37 tahun warga Walendrang Kabupaten Luwu Provinsi Sulsel . Dari pelaku telah diamankan barang bukti satu unit sepeda motor CRF warna hitam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K. didampingi oleh Kasatreskrim Polres Morowali Utara yang diwakili oleh KBO Satreskrim Iptu Theodorus Risupal,S.H serta Pejabat Utama Polres Morowali Utara.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Morowali Utara menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut atas dasar laporan dari korban atas nama Muh.Basri warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/18/II/2025/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 02 Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula Pada hari Jumat, 31 Januari 2025 setelah sholat Jumat, pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di teras depan kos pelapor. Setelah itu, pelapor masuk ke dalam kamar kos untuk beristirahat, dan pelapor meletakkan kunci sepeda motor tersebut di lantai kamar. Ketika pelapor bangun pada sore hari, pelapor tidak lagi menemukan kunci motor tersebut .Pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, pelapor masih melihat sepeda motor miliknya. Kemudian Pada hari Minggu, 2 Februari 2025, pukul 07.00 WITA, pelapor tidak lagi menemukan sepeda motor tersebut di depan kosnya. Tidak lama setelah itu, Lelaki ARSYAD menyampaikan kepada pelapor bahwa sekitar pukul 03.00 WITA, ia melihat Lelaki IS Alias I (terlapor) sedang mendorong sebuah sepeda motor. Awalnya, Lelaki ARSYAD tidak mengetahui bahwa motor yang didorong oleh Lelaki IS Alias I (terlapor) tersebut adalah milik saya, karena motor tersebut baru saja pelapor beri stiker dengan warna dominan hitam. Oleh karena itu, Lelaki ARSYAD tidak merasa curiga dan kemudian menutup kembali pintu kamarnya.Kemudian pelapor bersama Lelaki ARSYAD segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara.

Kapolres langsung menerjunkan team Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara untuk segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan team mendapatkan informasi kendaraan tersebut yang sementara digadai, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar motor yg digadai merupakan motor crf hitam milik korban, team memancing pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan PASAL 362 UU NO 1 TAHUN 1946 TENTANG KUHP “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.” Terangnya

Kapolres mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Morowali Utara agar tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian bermotor dengan memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan menambahkan kunci pengaman pada kendaraan.

Usai kegiatan, Kapolres Morowali Utara menyerahkan kendaraan tersebut kepada korban,

“Saya berterima kasih kepada Polres Morowali Utara yang telah menemukan kendaraan saya yang hilang,saya berterima kasih kepada Kapolres Morowali Utara beserta anggotanya” ungkap Muh Basri saat menerima kendaraannya Kemabli yang diserahkan langsung oleh Kapolres Morowali Utara

No More Posts Available.

No more pages to load.