oleh

Polres Banggai Bongkar Kasus Narkoba, Dua Pria Ditangkap dengan 9 Sachet dan 53 Gram Sabu

LUWUK – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Banggai. Polres Banggai bongkar kasus narkoba dengan menangkap dua pria berinisial AM (30) dan RS (35), warga Kota Luwuk, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika pada Rabu (1/10/2025).

Baca juga : Gubernur Sulteng Lepas Kontingen Sulawesi Tengah ke Pornas KORPRI XVII 2025 di Palembang

RS yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Banggai sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Danau Lindu, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus AM, seorang driver ojek online (Maxim), di Jalan Gunung Klabat, Luwuk, sekitar pukul 08.30 Wita.

Baca juga : Resmob Polresta Palu Tangkap Residivis Curanmor Bersama Barang Bukti

“Modus mereka dengan membuang barang bukti di jalan dan membawanya pulang ke rumah untuk dijual kembali. Berdasarkan informasi ini anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.

Hasil penggeledahan di rumah RS, polisi menemukan 9 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu.

“Begitupun dari tangan AM disita 53 gram kristal bening diduga sabu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Sigi ini.

Baca juga : Jemaat Eklesia Molino terima Bantuan Pokir Rp 50 Juta dari Anggota DPRD Morut Yaristan Palesa

“Kasus ini masih dalam pengembangan guna menangkap keterlibatan pelaku lainnya,” tutupnya.

Facebook Comments Box