oleh

Perkara Utang Rp160 Ribu Berbuntut Tragis, Polresta Palu Tetapkan LAN Jadi Tersangka

Palu – Perkara utang Rp160 ribu berbuntut tragis di Kota Palu. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu telah menetapkan LAN (52) sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawa seorang pria berinisial HB (56).

Dalam konferensi pers di Media Center Sihumas Polresta Palu, Jumat (19/9), AKP Ismail, SH, MH, selaku Kasat Reskrim, didampingi Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, SH, PS. Kasubsi PIDM AIPTU I Kadek Aruna, dan KASI Propam IPDA Novembry, memaparkan kronologis kejadian yang mengejutkan publik ini.

Baca Juga : Keracunan Massal di Bangkep, 277 Siswa di Salakan Alami Mual dan Muntah

Peristiwa bermula pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di rumah saudara Zalmin, Jalan Bukit Sofa, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Saat itu korban HB sedang bersama saksi di lokasi, jelas AKP Ismail.

Beberapa saat kemudian, tersangka LAN datang dengan membawa sebilah pisau pendek (badik) berukuran 40 cm yang diselipkan di pinggang, disembunyikan di balik bajunya.

Baca Juga : PT GNI Bantu Timbun Halaman SDN 2 Bunta dan SMPN 3 Petasia Timur untuk Atasi Banjir

Tersangka langsung naik ke lantai dua rumah Zalmin, berniat berdiskusi dengan Luku (yang pada saat itu tidak berada di tempat). Korban HB kemudian ikut naik, bermaksud membicarakan persoalan utang sebesar Rp160 ribu.

Tak lama berselang, Saksi Zalmin terkejut melihat korban turun dari lantai dua dengan luka di bagian pinggang.

Baca Juga : Polres Morowali Utara Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Koromatantu, 31 Adegan Diperagakan

HB segera dilarikan ke RS Anutapura Palu dan menjalani perawatan intensif selama tiga hari. Namun, luka tusuk yang cukup dalam merenggut nyawanya pada Senin, 15 September 2025.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga : Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu, 39 Paket Diamankan dari Seorang Pria di Tavanjuka

Satreskrim Polresta Palu akhirnya berhasil menangkap tersangka di Desa Ombo, Kabupaten Donggala, Kamis (18/9) sekitar pukul 22.00 WITA.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau pendek berukuran 40 cm yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, serta selembar baju hitam milik korban, tutur Bobby.

Baca Juga :  Patroli Polsek Bungku Utara Cegah Pembalakan Liar di Kawasan Cagar Alam Taronggo

Kasat Reskrim Menambah, atas perbuatannya, Tersangka “LAN” dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang representasi yang mengakibatkan kematian., tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar