Pengiriman Sabu 25 Kg Di Gagalkan Ditresnarkoba Polda Sulteng

oleh -960 Dilihat
oleh

Palu – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaku berikut barang bukti yang ingin dibawa ke Kab. Sidrap dengan mobil travel ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya, Kec. Banawa, Kab. Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (31/3/2024) malam.

Pelaku inisial AN (42), karyawan swasta, Alanat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau Kec. Kulo Kab. Sidrap,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan media didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, Jumat (5/4/2024)

Kabidhumas menyebut, pelaku AN ditangkap karena membawa atau mengawal sabu yang terbungkus di dalam karung, setelah diperiksa sebanyak 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram.

AN mengungkapkan Kombes Pol. Djoko Wienartono berperan sebagai membawa atau mengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia.

Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, jelas Djoko

“Kronologis penangkapan, AN dari Kab. Sidrap Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. 10 hari di Tarakan ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal” ungkapnya.

Hasilnya hari Minggu (31/3/2024) pukul 20.30 wita, AN berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala, terang Kabidhumas Polda Sulteng.

Sementara itu Ditrrsnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia menjanjikan upah sebesar Rp 100 juta.

“Dan untuk diketahui pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya,” tegas Dasmin

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun” bebernya.

Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diperingatkan setiap 0,2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang, pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.