Pemda Morut Mediasi Persoalan SPPT dan PT. ANA

oleh -208 Dilihat
oleh
Foto : Dok beritamorut.com

MORUT – Dalam rangka memberikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) dengan PT. Anugerah Nusa Abadi (PT. ANA), Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat lintas sektor.

Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Morut pada Selasa ( 21/05/2024), Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara Ir. Musda Guntur, MM memimpin Rapat dengan para anggota SPPT untuk memberikan mediasi terkait permasalahan tersebut.

Rapat ini dihadiri juga oleh Staf Ahli Setdakab Morut Atra Tamehi SH, Kabag Pemerintahan Setdakab Morut Bing Efir Tobigo S.AP, Sekretaris Dinas Pertanian Jasrion Ampugo, Kapolsek Petasia Ipda Paisal, Perwakilan ATR/BPN Morut Herman, Sekcam Petasia Timur Desran Waka Kades Bunta, Kades Tompira, Kades Bungintimbe, Kades Towara dan sejumlah Anggota Serikat Petani dan juga masyarakat Kecamatan Petasia Timur.

Pada rapat tersebut, para anggota Serikat Petani menuntut agar tapal batas desa dan wilayah yang ada dapat segera ditentukan secara konsisten. Karena menurut mereka, batas wilayah yang afa selama ini selalu berubah-ubah sehingga membuat para Petani yang ada cukup geram.

Sementara itu, Sekda Morut mengatakan bahwa tapal batas Desa dan wilayah pasti akan menjadi prioritas. Karena dalam rangka penyusunan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Morowali Utara penentuan batas wilayah menjadi hal yang sangat penting.

“Untuk penentuan batas wilayah pasti akan ditentukan dengan baik karena hal ini menjadi poin penting dalam penyusunan RDTR”, jelas Sekda Morut.

Serikat Petani yang berasal dari Desa Bunta, Tompira, Bungintimbe dan Towara ini juga meminta unsur Pemerintah mulai dari tingkat Desa, Pemda Morut dan Pemprov Sulteng dalam proses reverifikasi dan revalidasi untuk memprioritaskan transparansi.

Selain itu, mereka juga ingin agar PT. ANA dapat mengembalikan tanah Petani sesuai haknya serta berharap konflik ini dapat segera diselesaikan dan apa yang menjadi tuntutan Petani dan masyarakat yang ada di 4 Desa tersebut dapat terpenuhi.

Dari hasil rapat dan musyawarah tersebut dihasilkan berbagai poin diantaranya yakni Kades Bunta, Tompira, Bungintimbe, dan Towara agar membentuk Tim Verifikasi dan Validasi data kepemilikan lahan masyarakat yang ditanami kelapa sawit oleh PT. ANA dengan melibatkan SPPT dan nama-nama anggota Tim yang dibentuk melalui SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.6.4.3/669/RO.HUKUM G.ST/2023 serta pendampingan dari pihak TNI dan POLRI.

Tim yang dibentuk diberikan kesempatan bekerja paling lambat 2 bulan, terhitung sejak berita acara ini ditandatangani dan melaporkan hasilnya untuk dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten .

Hasil validasi oleh tim yang dibentuk di desa agar dilakukan uji publik selama 14 hari dan apabila selama proses masini ada komplain dari masyarakat agar diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan apabila tidak ada komplain dan masyarakat maka hasil validasi dimaksud dianggap benar dan bisa dipertanggungjawabkan untuk selanjutnya direkomendasikan ditindaklanjuti untuk penerbitan sertipikat hak milik.

Apabila dalam proses musyawarah mufakat tidak tercapai kesepakatan maka masyarakat yang merasa tidak menerima/dirugikan diberi kesempatan menempuh jalur hukum.

Dan pada poin terakhir, terkait penetapan tapal batas Desa agar Pemerintah Kabupaten Morowali Utara secepatnya melakukan penyelesaian penetapan tapal batas desa.

Sekda Morut bergarap agar poin diatas yang sudah disepakati bersama dapat dilaksanakan dengan baik.

“Mudah-mudahan kerja keras hari ini memberikan hasil yang baik. Kedepan, apabila ada kendala maka kita selesaikan semuanya secara musyawarah dan mufakat”, pungkas Sekda menutup rapat.

Media Kominfo Morut